Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana merevisi peraturan menteri perumahan rakyat nomor 3 tahun 2014, mengenai pembatasan subsidi untuk KPR Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP). Dengan begitu masyarakat masih bisa mendapatkan KPR FLPP (bersubsidi).
"Menteri PU Pera dengan tegas akan menyampaikan akan revisi, beliau sudah menyampaikan kepda bapak presiden...
Langganan:
Postingan (Atom)